Jakarta – Sempat mencuat kabar mengenai penyebutan daratan hasil reklamasi sebagai pantai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menuai kontroversi. Namun, jika merunut pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dijadikan oleh Anies sebagai dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ‘pulau’ adalah istilah yang digunakan.

Pergub tersebut disahkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 25 Oktober 2016.

“Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana,” kata Anies pada Rabu (19/06/2019).

Baca Juga: Pakar Tata Kota Minta Anies Tak Sibuk Membuat Definisi Baru Soal Reklamasi

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara, Anies mengganti nama Pulau C, Pulau D, dan Pulau E pada 26 November 2018.

“Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai ‘Kita’, D kawasan Pantai ‘Maju’, dan G kawasan Pantai ‘Bersama’. Jadi, Kita, Maju, Bersama,” kata Anies pada 26 November 2018.

Penggunaan istilah ‘pantai’ ditegaskan kembali oleh Anies pada Minggu (23/06/2019). Anies berargumen bahwa pulau merujuk pada daratan yang terbentuk karena proses alamiah. Sementara daratan buatan manusia ia sebut sebagai pantai. Anies pun mencontohkan Pantai Indah Kapuk, Mutiara, dan Ancol sebagai kawasan hasil reklamasi.

“Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau,” kata Anies saat menghadiri halalbihalal bersama caleg Partai Gerindra DKI pada Minggu (23/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)