Jakarta – Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 diselenggarakan pada Jumat (28/06/2019). Kini, tersiar informasi bahwa penyelenggaraan sidang dipercepat pada Kamis (27/06/2019). Kabar tersebut dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi.

“RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni),” terang juru bicara MK Fajar Laksono pada Senin (24/06/2019). 

Baca Juga: Tim Hukum Jokowi Menilai Gugatan Kubu 02 Sebagai Yang Terburuk di MK

Berdasar penuturan Fajar, MK sebenarnya memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan persidangan, dari sidang awal hingga putusan pada 28 Juni. Akan tetapi, sidang putusan dihelat sehari lebih awal karena majelis hakim konstitusi telah siap dengan putusan atas gugatan.

“Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni),” ujarnya.

Hingga saat ini, sedang berlangsung rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti para majelis hakim konstitusi. Rapat tersebut beragendakan pembahasan fakta dan alat bukti gugatan hingga pengambilan keputusan akhir.

Dalam gugatannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, kubu mereka juga memohon agar ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Namun gugatan tersebut ditanggapi oleh KPU (pihak termohon) dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf (pihak terkait) dengan penolakan. (Elhas-www.harianindo.com)