Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak pandang bulu saat meminta keterangan mantan Sekretaris BUMN Said Didu perihal dugaan gratifikasi. Pemeriksaan ​ untuk mengungkap kebenaran uang yang diterima oleh Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.

“KPK bisa minta keterangan apakah memang ada pemberian gratifikasi atau tidak. Pemeriksaan dilakukan agar tidak menjadi tuduhan liar yang bisa merusak nama baik Said Didu,” ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (24/06).

Ray angkat bicara soal dugaan gratifkasi yang menjerat Said Didu. Ray meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terkait isu dugaan tersebut, benaratau tidaknya. ​ KPK diharapkan segera mengambil tindakan.

“Apakah begitu faktanya atau tidak, itu yang harus dicari tahu oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ray menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima uang atau dana apapun diluar ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-undang. ​ Aturan itu harus djalan oleh semua PNS tanaap terkecuali. Said Didu adalah PNS yang baru saja turun jabatan.

“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab jika benar, tindakan itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.

Di tempat terpisah, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga meminta KPK menyelidiki gratifikasi yang diduga menjerat Said Didu. Gratifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saat Said Didu masih duduk sebagai PNS di Badan Usaha Milik Negara.

“KPK bisa bertanya kepada Said Didu, apakah data transfer dan rekening yang beredar itu asli atau editan,” kata Uchok.

Sebelumnya, Said Didu diduga menerima dana lain saat masih berstatus sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter​ @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp 15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp 30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.

Selain itu, Said Didu juga menerimauang dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp 7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp 30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 6,6 juta.

Berdasarkan bukti foto yang ada, Said Didu menerima uang setelah menjadi pembicara dalam “Workshop dan Leadership Endurance Test” pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018. (Hari-www.harianindo.com)