Jakarta – Dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/06/2019). 

Baca Juga: Anies Siapkan Nama Baru Untuk Sejumlah Dinas

Rencana kenaikan tersebut, menurut Anies, didasarkan pada kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali pada 12 Juli 2018. Kenaikan tersebut ditujukan untuk menyamakan pajak DKI Jakarta dengan daerah lainnya.

“Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin. 

Kenaikan bea balik nama di Jakarta sedianya akan berlaku tahun depan apabila DPRD segera mengesahkan revisi perda tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya disahkannya raperda ini optimis bisa semua,” kata Faisal. (Elhas-www.harianindo.com)