Bekasi – Setelah sebelumnya sempat beredar video pria membentak seorang penjual nasi bebek, terkuak bahwa pria tersebut merupakan anggota kepolisian.

Aiptu Mursid, nama pria tersebut, dikenakan sanksi dari institusinya atas perbuatannya itu. Hal itu disampaikan oleh Humas Polsek Bekasi Utara.

“Sudah di…yaa artinya sudah diperintahkan menghadap Propam,” ujar Kasi Humas Polsek Bekasi Utara, Aiptu Rencana pada Selasa (25/06/2019).

Baca Juga: Viral, Diminta Bayar Minum Rp 1.000, Pria Ini Maki-Maki Pedagang

Tidak ada keterangan lebih lanjut dari Rencana mengenai sanksi atas perbuatan Mursid tersebut karena dibatasi oleh kewenangan.

“Saya nggak bisa ngasih statemen banyaknya itu kewenangan pimpinan,” kata Rencana.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing memberikan konfirmasi bahwa Mursyid memang diberikan sanksi. Meski demikian, Erna tidak memberi penjelasan lebih lanjut.

“(Sanksi) iya (berupa) hormat bendera,” kata Erna.

Sebelumnya, beredar video yang menayangkan Aiptu Mursid, anggota Polsek Bekasi Utara, mengancam akan mengusir pedagang. Ia tak terima setelah diminta membayar minum seribu rupiah. (Elhas-www.harianindo.com)