Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu merupakan langkah cerdas untuk reklamasi.

“Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (25/06).

“Ini yang bikin sebel,” ucap Anies.

Anies terlihat geram sembari menyatakan bahwa dulu setelah pergub diterbitkan, Ahok mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Anies menyatakan bahwa posisi DKI dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Hal ini berimbas pada DKI yang tidak bisa berbuat apapun.

“Bayangkan. Kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba?” ujar Anies.

Anies tak merinci isi PKS antar DKI dan pengembang tersebut. Ia hanya memaparkan bahwa DKI terikat dengan PKS tersebut.

Diketahui pada tahun 2016, Ahok sempat menjelaskan alasan menerbitkan PKS antara DKI dengan pengembang. Namun saat itu Ahok tidakmerinci nomor PKS dan alasan yang ia keluarkan tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa PKS itu terdiri dari pengikat kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pengembang. PKS ini diterbirkan oleh Ahok sebagai penjamin selagi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sedang dibahas.

“Karena mereka sedang ingin memperpanjang izin. Jadi, selagi mau memperpanjang izin, saya cari apa yang bisa dijadikan jaminan buat mereka agar mau bayar kontribusi tambahan. Ya dengan perjanjian ini,” kata Ahok di Balai Kota, (24/05/2016).

Polemik IMB berawal ketika Anies menerbitkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi. Anies menyatakan bahwa IMB diterbitkan berdasrkan pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Pergub itu diklaim Anies memungkinkan pemerintah daerah meregulasi zonasi sementara selama DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih dirancang di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.

Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyorti perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Mantan rektor Universitas Paramadina itu lebih memilih diksi ‘pantai’ ketimbang ‘pulau’ terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. (Hari-www.harianindo.com)