Jakarta – Dalam pembukaan sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK Anwar Usman tegaskan lagi bahwa majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT. Selain itu, ia juga berpesan agar apapun hasilnya, jangan digunakan sebagai dasar untuk saling menghina.

“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, kami telah berijtihad, berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).

Seluruh fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan lah yang menjadi dasar pengambilan putusan para majelis hakim. Atas dasar itulah kemudian Anwar meminta agar seluruh pihak yang terlibat untuk menyimak betul-betul pembacaan putusan.

“Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya,” kata Anwar.

Baca Juga: Massa Aksi Kawal MK Minta Prabowo Tak Tergoda Ajakan Rekonsiliasi

Anwar juga menyebut bahwa sebagai hakim, pihaknya memikul tanggung jawab amanah dari Allah SWT sebagaimana tercantum pada surat An-Nisa dan surat Al-Maidah. Ayat-ayat tersebut sebelumnya sempat disebutkan oleh pihak pemohon dan pihak terkait pada sesi sidang sebelumnya.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah,” pesannya.

MK menyelenggarakan sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 sejak pukul 12.40 WIB. Berdasarkan penuturan juru bicara MK, terdapat tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan, yaitu dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

“Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu (apa putusan besok) nanti saya juga belum tahu putusannya apa,” tutur juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/06/2019).

Berdasarkan pemaparan Fajar, jika gugatan dikabulkan, maka dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon dinilai beralasan menurut hukum. Sementara jika ditolak, maka dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Jika tidak dapat diterima, maka permohonan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formal yang telah ditentukan. (Elhas-www.harianindo.com)