Jakarta – Dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi mengenai adanya pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart diragukan.

“Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain,” kata hakim Aswanto di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Pasalnya, bukti berupa video itu tida menyebutkan kapan peristiwa tersebut terjadi. Sehingga video tersebut dinyatakan tidak valid oleh MK.

“Validitas video itu diragukan,” ujar Aswanto.

Baca Juga: MK Menyatakan Tim Hukum 02 Tidak Mampu Membuktikan Adanya Pelanggaran Pemilu

MK memandang bahwa tim Prabowo-Sandi tidak dapat memberikan bukti berupa identitas petugas dan lokasi video tersebut direkam. Pihak pemohon hanya melampirkan video yang tidak mencantumkan keterangan waktu dan tempat.

Tak hanya itu, bukti berupa video tersebut juga sudah dibantah pihak KPU. Aswanto menyebutkan bahwa tidak ada korelasi antara bukti video tersebut dengan perolehan suara kedua paslon.

“Pemohon tidak menjelaskan apa hubungan suara dengan perolehan suara yang diperoleh paslon 01 atau paslon 02,” kata Aswanto. (Elhas-www.harianindo.com)