Jakarta – Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menyerukan kepada seluruh elemen untuk menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019. PGI berharap bahwa masyarakat tetap menjaga persatuan pasca sengketa pilpres 2019 diputuskan.

“Berdasarkan ini, saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, baik pemilih dan pendukung 01 maupun pemilih dan pendukung 02, untuk sama-sama menghormati keputusan MK ini yang bersifat final. Saatnya kini semua elemen bangsa, di tengah perbedaan pilihan politik di waktu lalu, untuk bersatu menyambut kehadiran Bapak Joko Widodo (Jokowi) dan Bapak KH Ma’ruf Amin untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Oktober yang akan datang,” kata Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom dalam penjelasannya, Kamis (27/06/2019).

Dia juga menyarankan agar Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengambil tindakan langsung untuk mengembalikan kondisi persatuan. PGI juga mengharapakan bahwa para elite politik menunjukkan sikap yang patut menjadi teladan bagi masyarakat.

“Agar paslon 01 dan 02 beserta seluruh elite politik di kedua pasangan, bersama-sama dapat meneduhkan suasana dengan menunjukkan persahabatan dan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa. Saatnya para elite bangsa ini menunjukkan keteladanan berupa kedewasaan berpolitik di tengah-tengah masyarakat yang sempat terpolarisasi akibat kontestasi pilpres lalu,” ujarnya.

Gomar menyatakan bahwa masyarakat harus memetik pelajaran dari sengketa pilpres kemarin. Dia yakin pasangan Jokowi-Ma’ruf mampu menjadi pemimpin dan mengayomi semua kelompok masyarakat.

“Saya percaya presiden dan wakil presiden terpilih akan dapat merangkul seluruh rakyat tanpa membedakan pilihan politik, dan bertindak sebagai presiden yang mengayomi semua kelompok masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin secara otomatis menjadi pemenang Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Hari-www.harianindo.com)