Jakarta – Hingga akhir 2019, tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Menurutnya, pemerintah hingga akhir tahun masih tetap memberlakukan kebijakan penerapan tarif tetap yang diperuntukkan bagi pelanggan non subsidi sejak awal 2017. 

“Kami tegaskan sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL),” kata Rida pada Selasa (02/07/2019).

Menurut Rida, sebenarnya PLN memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) tiap 3 bulan. Namun karena adanya kebijakan tarif tetap bagi pelanggan non subsidi menyebabkan pemerintah menanggung biaya kompensasi. 

“Beberapa periode ada yang ditahan, itulah ada yang namanya kompensasi. Jadi PLN tetap dibayar, kita bungkus dengan teman-teman di Kemenkeu,” ujarnya. 

Namun, efek dari kebijakan tersebut adalah adanya selisih antara harga yang disubsidi dengan harga keekonomian yang mendorong pemerintah mau tak mau harus membayar kompensasi ke PLN.

Sebelumnya, tercatat oleh Ditjen Ketenagalistrikan mengenai fluktuasi tarif tenaga listrik dari rentang tahun 2014 hingga 2016. Naik-turunnya tarif tersebut disebabkan oleh perubahan parameter yang bersifat tidak bisa dikendalikan seperti kurs, inflasi, dan ICP. Sementara kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri ESDM 28/2016. (Elhas-www.harianindo.com)