Jakarta – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga saat ini pihak Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar utang kepada pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rahmatarwata memaparkan bahwa total utang pokok Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan pemerintah sebesar Rp 731 miliar.

“Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp 731 miliar, yang direalisasikan untuk membayar sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar,” kata Isa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (02/07/2019).

Isa menyatakan dengan tegas bahwa pihak Lapindo dan Minarak yang ingin membayar utang pemerintah dengan piutang tidak dapat dilakukan. Dikarenakan hal tersebut bukan piutang Lapindo ke pemerintah, namun masuk dalam kategori unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai mekanisme kontrak bagi hasil (PSC) dari Wilayah Kerja (WK) Brantas.

“Mengenai usulan set off, isu ini sebenarnya sudah direspon oleh SKK Migas yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract (PSC),” ujar dia.

Walau demikian, Isa menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk melakukan penagihan Lapindo dan Minarak untuk segera menyelesaikan utang dana talangan korban lumpur lapindo. Ditambah lagi, deadline waktu pengembalian hingga tanggal 12 Juli 2019.

Isa menyatakan bahwa hingga saat ini pihak Lapindo dan Minarak telah memberikan sertifikat tanah seluas 40-45 hektar di wilayah tanggul kepada PPLS Kementerian PUPR.

Selain itu, pihak Lapindo dan Minarak juga tengah menjalankan proses sertifikasi lahan warga yang sudah dibeli dengan luas sekitar 40-45 hektar.

“Kementerian Keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai dalam perjanjian antara pemerintah dan Lapindo tahun 2015. (Hari-www.harianindo.com)