Jakarta- Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengklaim bahwa kegiatan dan program kerja pihaknya tidak akan terhambat meski Kementerian Dalam Negeri belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan. Kegiatan seperti biasanya akan tetap dijalankan oleh FPI.

Ia mengumpamakan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Namun, kata dia, hal itu tidak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tidak dianggap.

“Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik,” jelas Munarman, Kamis (04/07).

Dia juga menambahkan jika anak tersebut memutuskan tidak sekolah, bukan berarti hak untuk mendapatkan pendidikan juga akan hilang.

“Hanya sekedar si anak tidak menggunakan haknya saja. Bisa saja si anak menggunakan metode homeschooling,” tutur Munarman.

Ketika ditegaskan kembali apakah FPI bakal terganggu dalam menjalankan kegiatan jika SKT tidak diperpanjang Kemendagri, Munarman masih bungkam. Dia kembali merujuk kepada analogi yang sebelumnya dipaparkan.

“Anak-anak yang melakukan kegiatan, makan, minum, dan bermain, ya tetap seperti biasanya,” ucap Munarman.

Diketahui, masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri.

Namun, Kemendagri berencana mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) akan menjadi ormas tidak berbadan hukum karena surat keterangan terdaftar (SKT) belum resmi diperpanjang. Tidak memiliki SKT yang berlaku berarti sama dengan tidak berbadan hukum.

“Kalau nanti kami kembalikan, berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan,” tutur Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo, Kamis (04/07)

Risiko yang harus ditanggung FPI adalah tidak mendapatkan suntikan dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Walau begitu, FPI tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dirancang.

“Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah,” ucap Soedarmo. (Hari-www.harianindo.com)