Jakarta- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi semua persyaratan administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

“Setelah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” jelas Soedarmo, Kamis (04/07).

Soedarmo menjelaskan ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dalam berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Soedarmo tidak menjelaskan detailnya.

Dia hanya mengatakan total ada 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Soedarmo juga berdalih terhadap asumsi bahwa persyaratan permohonan perpanjangan lebih mudah dibanding saat pertama kali mengajukan SKT. Dia menegaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika mengajukan permohonan pertama kali.

“No, no, no. Perpanjangan itu persyaratannya sama seperti pada saat mengajukan pendaftaran baru,” ucap Soedarmo.

Dia menyatakan persyaratan yang dimaksud berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017. Semua ormas harus mematuhi jika ingin memperoleh SKT dari Kemendagri.

“Semua ormas kita perlakukan sama,” tutur Soedarmo.

Pihaknya belum mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Itu baru akan dilakukan 15 hari seusai berkas permohonan diajukan berdasarkan Permendagri No. 57 tahun 2017.

Direktur Ormas Kemendagri Lutfi menegasakn bahwa 15 hari kerja akan jatuh pada 11 Juli.

“Dalam 15 hari kerja itu jatuhnya pada tanggal 11 Juli,” tutur Lutfi.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Pada Pasal 10 Permendagri No. 57 tahun 2017, pengurus ormas melakukan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Mendagri melaluli unit layanan administrasi. Harus disertakan tembusan kepada gubernur dan wali kota/bupati. Itu syarat pertama bagi ormas yang ingin memiliki SKT.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat (1), permohonan harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris dan memuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Harus pula mencantumkan program kerja, susunan pengurus, serta surat keterangan domisili sekretariat.

Tidak lupa juga, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusuan atau dalam perkara pengadilan. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan juga wajib disertakan.

Pada Ayat (2) pasal yang sama, setiap ormas wajib melampirkan surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. Selain itu, harus dilampirkan pula rekomendasi dari kementerian terkait.

Misalnya, ormas yang berorientasi di bidang agama, maka wajib menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama. Begitu pula dengan ormas yang berkutat di bidang kebudayaan, maka harus melampirkna rekomendasi dari Kemendikbud.

Ada beberapa persyaratan lain yang termaktub dalam Permendagri No 57 tahun 2017. Semuanya diatur secara rinci. Contoh-contoh formulir yang harus diserahkan juga dilampirkan dalam permendagri tersebut. (Hari-www.harianindo.com)