Blitar – Ida Fitri, penghina ‘Jokowi Mumi’ meneteskan air mata di depan penyidik. Pemilik akun Aida Konveksi mengajukan permohonan maaf dan meminta tidak ditahan dengan dalih untuk merawat anaknya yang sedang sakit. Permintaan maaf itu juga dinyatakan di depan wartawan.

Meski telah meminta maaf, namun ia tetap terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Ida Fitri dijerat dengan tiga pasal. Postingan di medsos telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi. Termasuk tiga saksi ahli, maka postingan akun Aida Konveksi ini memenuhi unsur melanggar tiga pasal itu. Sehingga ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar di mapolresta, Senin (08/07/2019).

Polisi menjelaskan bahwa setidaknya telah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali. 9 Saksi juga telah diminta keterangan perihal unggahan di beranda media sosialnya.

Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka juga terkesan hati-hati. Paling tidak, sejak dilaporkan pada Senin (01/07/2019) lalu, Ida ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

“Ini kasus yang sangat sensitif. Kami akan melaksanakan proses ini sesuai yang diharapkan dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Sore ini surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka Ida Fitri telah dilayangkan. Ida punya waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi panggilan itu. Perihal keputusan untuk ditahan atau tidak bergantung pada keputusan hasil penyidikan lebih lanjut.

“Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak,” pungkasnya. (Hari-www.harianindo.com)