Jakarta – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid angkat bicara terkait dijatuhkannya vonis tiga tahun kepada Habib Bahar Bin Smith karena telah terbukti melakukan penganiayaan.

Muannas beranggapan bahwa Bahar masih belum siap untuk diklaim sebagai seorang ulama. Hal itu ia cuitkan via akun Twitter pribadi miliknya @muannas_alaidid.

“Ketika masih mentah dianggap ulama,” tulis @muannas_alaidid pada Rabu (10/07/2019).

Diketahui, Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja dan dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” kata majelis hakim Edison Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (09/07/2019).

Dalam persidangan, Bahar dijerat dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yaitu jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP terkait tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh jaksa, Habib Bahar bin Smith sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa percaya bahwa Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja.

Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (Hari-www.harianindo.com)