JAKARTA – Habib Bahar bin Smith telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim berupa kurungan penjara tiga tahun atas tindakan penganiayaan anak di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan jasa yaitu enam tahun bui.

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengatakan menghormati keputusan dari majelis hakim.

Namun, Novel mengunkapkan rasa keadilan masih belum terpenuhi meski hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.

“Kami masih merasa belum terpenuhi rasa keadilan baik dari tim hukum maupun umat Islam khususnya ulama, aktivis dan para tokoh alumni 212,” ujar dia ketika dihubungi, Rabu (10/07).

Pasalnya, kata Novel, permasalahan yang menjerat Habib Bahar sanga erat muatannya dengan politik mulai dari pelaporan hingga proses persidangan.

“Sehingga saya menduga ini putusan tidak murni berkaitan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Habib Bahar. Apalagi kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Novel. (Hari-www.harianindo.com)