Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait dengan suap dan gratifikasi. Tanpa menunggu lama Partai Nasdem langsung memecat kadernya tersebut.

“Setelah hari ini dibebastugaskan sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri, maka dengan ditetapkannya NB sebagai TSK, maka DPP NasDem segera akan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen. Kami berharap agar yang bersangkutan dapat mengikuti proses hukum yang adil sebagaimana layaknya warga negara lainnya,” kata Sekjen NasDem Johnny G Plate lewat pesan singkat, Kamis (11/07/2019).

Sebelumnya, posisinya sebagai Ketua DPW NasDem Kepri sudah dipecat pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK. NasDem merasa kecewa dengan adanya tragedi tersebut.

“Kami menyesalkan kejadian tersebut, namun kami tentu harus tetap memperjuangkan menghasilkan kader-kader partai yang tangguh dan mempunyai integritas yang memadai,” ujar Johnny.

Nurdin ditangkap dengandugaan menerima suap untuk memberikan izin reklamasi kepada pengusaha bernama Abu Bakar. Padahal lokasi reklamasi tersebut diketahui sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.

Nurdin dijerat melakukan penyuapan dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Nurdin rupanya diduga menerima gratifikasi. Hal itu diketahui KPK dari temuan sejumlah uang di rumahnya dalam beberapa mata uang yang totalnya sekitar Rp 600 juta.

Dalam kasus empat tersangka tealh ditetapkan oleh KPK, diantaranya:

Diduga sebagai penerima

  1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
  2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
  3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi

  1. Abu Bakar sebagai swasta

(Hari-www.harianindo.com)