Jakarta – Mantan Koordinator BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan terkait penyebab Rizieq Shihab tak bisa pulang ke tanah air. Ia mengklaim bahwa tidka bisa pulangnya Rizieq ke Indonesia bukan persoalan denda overstay yang dihadapi oleh Rizieq.

Melainkan, ada portal yang menghalangi kepulangan Rizieq dan hanya ia mengklaim bahwa hanya pemerintah yang bisa membuka portal tersebut agar Rizieq benar-benar bisa pulang.

“Kunci Portal Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia ada di tangan Pemerintah kita bukan di Pemerintah Saudi seperti narasi overstay, bayar denda seperti disampaikan Dubes. Bila masalah teknis itu sebabnya, tentu sudah diselesaikan cepat. Mari kita kubur dendam politik salah satunya dengan membuka portal,” tulis Dahnil di akun Twitter miliknya @Dahnilanzar, Jumat (12/07/2019).

Cuitan Dahnil mengenai kunci portal kepulangan Rizieq ada di pemerintah Indonesia, menuai reaksi dari warganet. Satu di antaranya dari akun Twitter @permadiaktivis milik Permadi Arya atau Abu Janda.

Abu Janda menyebut kunci kepulangan Rizieq bukan di pemerintah melainkan ada di tangan Firza Husein, wanita yang sempat terjerat kasus chat mesum bersama Rizieq.

“Kunci portal Rizieq ada di @Firzahusain,” tulis Abu Janda.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena terhambat denda karena melebihi izin tinggal atau overstay. Maftuh menjelaskan Rizieq terbebani denda sebesar Rp 110 juta karena telah tinggal melebihi izin di Arab Saudi.

“Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp 110 juta,” terang Maftuh.

Sebagaimana diketahui, setelah sekian lama menjadi perbincangan ‘panas’, polisi akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum via WhatsApp yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Terbitnya SP3 diumumkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurutnya, kasus tersebut diberhentikan karena permintaan dari RIzieq sendiri via pengacaranya.

Dari hasil gelar perkara penyidik polisi, tidak ditemukan bukti yang cukup dari pengunggah chat mesum tersebut.

“(SP3) itu kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ucap Iqbal, Minggu (17/06/2018).

Beberapa hari sebelum SP3 resmi diumumkan kepolisian, pihak Rizieq sudah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan apabila kasus tersebut sudah dihentikan. Bahkan, Rizieq mengumumkan sendiri SP3 tersebut melalui saluran Youtube. SP3 itu juga diterbitkan bagi tersangka lain yakni Firza Husein. (Hari-www.harianindo.com)