Jakarta – Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak bisa kembali ke Indonesia dengan mudah lantaran ia menghadapi tuntutan denda lantaran overstay.

Duta besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengkonfirmasi bahwa Rizieq wajib membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Rizieq diharuskan membayar denda overstay terlebih dulu sebagai syarat supaya bisa pulang ke Indonesia. Agus menjelaskan bahwa visa milik Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Ia juga menyatakan bahwa besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang. Rizieq Shihab diketahui tinggal di Arab Saudi bersama empat orang lainnya.

Namun, Agus tidak bisa memastikan keempat orang tersebut sebagai anggota keluarganya atau hanya pendamping saja.

“Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja,” kata Agus, Rabu (10/07/2019).

Namun, sesudah membayar denda tersebut Rizieq belum tentu bisa pulang ke Tanah Air.

Menurut penjelasan Agus, seorang WNA tidak bisa keluar dari wilayah Arab Saudi dengan mudah jika masih memiliki permasalahan terkait pidana maupun perdata.

Sementara itu, hingga kini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq.

“Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya,” jelas Agus.

Selain membayar denda, Agus Maftuh Abegebriel, menyebutkan ada cara lain yang bisa dilakukan Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Yakni memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.

“Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi,” ungkap Agus.

Tak hanya cara tersebut, Agus juga menyebutkan ada cara ekstrem yang bisa ditempuh Rizieq.

Dubes RI untuk Arab Saudi ini mengistilahkan cara tersebut ‘menangkapkan diri’, artinya Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar ditangkap kemudian dideportasi.

Namun, proses tersebut dikatakan Agus membutuhkan waktu agak lama. Sebelum dideportasi, Rizieq Shihab harus mendekam di penjara selama enam hingga sepuluh bulan lebih dulu. (Hari-www.harianindo.com)