Jakarta – Wulan, Ketua Relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga atau disingkat Pepes mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemilu sudah selesai dan tidak ada lagi sebutan cebong dan kampret.

Karena itu, Wulan memohon kepada Jokowi untuk segera melepaskan tiga emak-emak Pepes yang kini masih berada di balik jeruji besi karena dituduh terkait melakukan kampanye hitam.

Diketahui sebelumnya ada tiga emak-emak yang sempat menghebohkan di media sosial karena videonya viral memperlihatkan ketiganya sedang bersosialisasi Pilpres 2019 dengan narasi menjatuhkan Jokowi. Wulan menyatakanbahwa ketiganya dijatuhi vonis enam tahun penjara.

“Pak @jokowi terimakasih bapak membuat pernyataan tidak ada lagi cebong kampret. Pemilu sudah usai. Pesta demokrasi sudah slesai,” cuit Wulan melalui akun Twitternya @swullll pada Selasa (15/07/2019).

Senada dengan pernyataan Jokowi tersebut, Wulan memohon kepada Jokowi untuk turut mengakhiri hukuman yang dibebankan kepada tiga emak-emak asal Karawang, Jawa Barat tersebut. Menurutnya, ketiga emak-emak itu juga hanya berbuat ulah saat Pilpres 2019 saja.

“Jadi mereka yang kemarin ditangkap kasus di Kawarang, bisa dilepas pak? Karena semua itu hanya pesta demokrasi? Bapak tahu nggak mereka divonis 6 tahun? Emak-emak desa yang enggak punya pekerjaan?,” ujarnya.

Wulan juga mengklaim kalau ketiga emak-emak tersebut akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (16/07/2019). Sambil mencantumkan nama akun Twitter Jokowi @Jokowi dan juga Menkumham Yasonna Laoly @LaolyYasonna, Wulan mengharapkan ada upaya keajaiban untuk ketiga mak-mak tersebut.

“Besok adalah terakhir putusan pengadilan pak @jokowi pak @LaolyYasonna, sekiranya ada miracle yang bisa benar-benar kenyataan seperti yang bapak ucapkan. Yaitu move on, buat persatuan Indonesia” ujarnya.

“Besok pak, putusan pengadilan. Mohon agar cepat dibantu pak. Terima kasih mohon maaf lahir batin,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga emak-emak yaang mengatakan jika Jokowi terpilih maka akan ada pelegalan pernikahan sejenis tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun. Mereka adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika. Ketiganya ditangkap di rumahnya di Karawang, Jawa Barat. (Hari-www.harianindo.com)