KARAWANG – Para emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) yang merupakan terdakwa terkait video “Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan”, dituntut delapan bulan penjara, Kamis (18/07/2019).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

“Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian,” ujar Donald.

Para terdakwa pun dipersilakan untuk melakukan pembelaan oleh Ketua Majelis Hakim Elvina.

Sidang dengan agenda pledoi diagendakan diselenggarakan pada Senin (22/07/2019).

Pengacara terdakwa Eigen Justisi menyatakan bahwa akan maksimal dalam pledoi.

Apalagi, menurutnya berdasarkan pernyataan JPU, tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa.

“Selama ini emak-emak (terdakwa) ini selalu bersikap sopan. Apalagi mereka mempunyai anak yang membutuhkan perhatian,” kata Eigen ditemui usai Sidang.

Sidang kali ini merupakan sidang ke-14 bagi tiga emak-emak tersebut. Mereka sudah menjalani penahanan selama lima bulan guna menjalani proses tersebut.

Aksi emak-emak ini dalam video “Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan” menghebohkan jagad maya.

Sebelumnya, tiga emak-emak ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Hari-www.harianindo.com)