Jakarta – Eks koruptor dilarang oleh KPU maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020. Larangan tersebut akan termuat dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.

“KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/07/2019).

Viryan menyatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut.

“Menyangkut syarat calon, nanti di PKPU Pencalonan. Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait Pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pemilihan jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan napi korupsi,” sambungnya.

Menurut Viryan pemerintah dapat mengatur larangan eks koruptor sebagai kepala daerah ini dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (Perppu). Hal ini dikarenakan banyaknya korupsi di berbagai daerah.

“Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan Pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah,” tuturnya. (NRY-www.harianindo.com)