Jakarta – Achmad Guntur, selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Kivlan Zein, dengan begitu status tersangka Kivlan Zein sah. Hakim juga menyatakan penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur, Selasa (30/07/2019).

Kivlan batal hadir dalam agenda putusan praperadilan hari ini. Sebab, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut sedang sakit.

“Beliau sedang kurang enak badan kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat.” Kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi.

Kivlan ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/06/2019).

Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. (NRY-www.harianindo.com)