Jakarta – Kementerian Sosial mengumumkan bahwa per 1 Agustus 2019, sebanyak 5.227.852 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alasan dari penonaktifan tersebut adalah mereka tidak termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan tidak jelasnya status NIK mereka.

Terkait hal tersebut, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) memberi masukan pada Kemensos agar kedepannya, kementerian tersebut juga menonaktifkan perokok aktif yang juga peserta PBI. Yang digolongkan sebagai perokok aktif adalah orang yang merokok minimal satu bungkus sehari.

“Kalau dia merokok satu hari sebesar Rp 20 ribu, dikali 30 hari, itu sudah Rp 600 ribu, artinya dia tidak cukup layak menerima PBI karena sebenarnya dia orang mampu atau orang yang sengaja menyakiti dirinya sendiri,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi pada Rabu (31/07/2019).

Baca Juga: BPJS Nunggak Rp 16 Miliar, RS Wirosaban Terancam Bangkrut

Tulus memaparkan bahwa berdasarkan temuan dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan survei ekonomi sosial nasional, ditemukan bahwa setiap tahun rokok adalah alasan mengapa pendapatan rumah tangga miskin habis.

Rincian lebih lanjutnya adalah sebanyak 19 persen pendapatan dialokasikan untuk kebutuhan pangan. Sedangkan alokasi pendapatan untuk merokok adalah sebesar 12,4 persen.

“Ini lah yang memicu kemiskinan mereka. Padahal dia sebenarnya tidak miskin, tapi dia mampu membeli sesuatu yang memiskinkan dia,” papar Tulus. (Elhas-www.harianindo.com)