Aceh – Seorang warga berinisial RO, mendapat hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh. Kejadian tersebut pada hari Kamis siang (01/08/2019).

Pria berinisal RO asal Sumatera Utara tersebut dihukum 27 kali cambukan usai melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.

RO dan pasangan tidak sahnya yang berinisial NM ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Mereka divonis bersalah karena terbukti ikhtilath dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diketahui, sama seperti RO, NM juga dihukum 27 kali cambukan.

RO bersama warga non-muslim lainnya diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Jinayat. Para non-muslim bisa memilih didenda, dipenjara, atau dicambuk. Bila memilih denda, untuk sekali cambuk dapat diganti dengan 10 gram emas. Sementara untuk hukum penjara, sekali cambuk sama dengan 30 hari kurungan penjara.

Prosesi cambuk berlangsung di halaman masjid dan disaksikan seratusan warga. Penonton laki-laki dan perempuan dipisahkan. Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, petugas melarang anak-anak di bawah umur menyaksikan prosesi hukuman. Kendati demikian, malah banyak perempuan yang membawa serta anak untuk menyaksikan cambuk.

Aminullah Usman, selaku Wali Kota Banda Aceh menyatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan hotel agar tidak melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Jika pun dia melakukan pelanggaran kita tetapkan melakukan patroli jadi hotel-hotel itu dipatroli baik Satpol PP Banda Aceh maupun provinsi,” ujar Aminullah di lokasi cambukan kepada jurnalis.


“Jika pun dia melakukan pelanggaran kita tetapkan melakukan patroli jadi hotel-hotel itu dipatroli baik Satpol PP Banda Aceh maupun provinsi,” ujar Aminullah di lokasi cambukan kepada jurnalis.

“Kita sudah pernah panggil semua pemilik hotel dan mengingatkan mereka jangan coba-coba melanggar,” pungkasnya. (NRY-www.harianindo.com)