Selangor – Pengguna media sosial digemparkan dengan beredarnya foto sepucuk surat peringatan. Surat itu diduga diterbitkan oleh pengelola pabrik ditujukan kepada karyawannya yang beragama Islam.

Surat itu berisi pengumuman terkait dengan aturan waktu sholat. Para karyawan diperingatkan untuk tidak menunaikan Sholat pada waktu jam kerja.

” Tim manajemen menginformasikan setiap karyawan tidak diizinkan melaksanakan sholat selama jam kerja, kecuali di waktu makan siang,” demikian bunyi peringatan itu.

Bahkan, para karyawan yanng melakukan pelanggaran kaan dikenakan denda.

” Bagi karyawan yang didapati melanggar aturan baru ini akan dikenakan denda sebanyak 500 ringgit (setara Rp1,7 juta) untuk satu kali kesalahan,” demikian lanjutan surat tersebut, dikutip dari World of Buzz.

Surat peringatan itu dibuat dengan tanggal 30 Juli 2019 dan viral di media sosial. Diduga surat itu berasal dari perusahaan yang beroperasi di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. (hr-www.Harianindo.com)