Jakarta – Persyaratan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih belum rampung. Di sisi lain pemerintah melakukan kajian dari sisi ideologi hingga syariat.

“Syaratnya baru ditelaah, diteliti, karena masih belum lengkap. Nanti ada tim yang terdiri atas lintas K/L (kementerian/lembaga), khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Jadi tidak hanya satu tentunya,” ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (02/08/2019).

Menurut Hadi evaluasi tersebut ditujukan untuk mengecek apakah ormas tersebut bermanfaat atau tidak untuk masyarakat. Dia mengatakan evaluasi ini dilakukan secara rutin.

“Ada evaluasi kan kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang apakah tidak, ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan,” ujarnya.

Sugito Atmo P, selaku Ketua Bantuan Hukum FPI menyatakan FPI punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Namun, dia mengatakan dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila,” kata Sugito saat dihubungi, Jumat (02/08/2019). (NRY-www.harianindo.com)