Jakarta – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat perwira pertama (pama) Polres Kendari, Ipda Triadi, lantara absen selama 62 hari tanpa adanya keterangan. Alasan Triadi tak masuk kerja karena sambilan sebagai ojek pun dipertanyakan Polda Sultra karena gaji Triadi diklaim sudah cukup.

“Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Minggu (11/08/2019).

Harry menyatakan bahwa Triadi sudah mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan remunerasi Rp 8 juta perbulan. Menurut Harry, tidak masuk akal jika Triadi absen bertugas di kepolisian lantaran demi penghasilan Rp 30 hingga 50 ribu perhari dari ojek,

“Gajinya sudah cukup pokoknya. Perwira Polri berpangkat ipda sudah bisa membawa pulang gaji dan remunerasi sekitar Rp 7 sampai 8 juta. Jadi tidak ada alasan lagi,” tegas Harry.

Harry merasa kecewa dengan tindakan Triadi yang dianggap tidak bertanggung jawab. “Kewajibannya laksanakan dong, layani masyarakat, masuk kantor, kerja, karena dia sudah digaji oleh uiang rakyat,” tandas Harry.

Untuk diketahu, Triadi menjalani sidang kode etik lantaran lebih dari 30 hari lepas tugas tanpa izin ke pimpinan. Dalam sidang, dia diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Harry menyatakan bahwa Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Harry memaparkan, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di mana Triadi pada 2017 pernah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun saat itu pimpinan memberikan kebijakan agar Ipda Triadi tidak diproses melalui sidang KKEP, melainkan sidang disiplin sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.

Ipda Triadi sejak menduduki jabatan sebagai Wakapolsek Waworete Polres Kendari lepas tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Dia kembali mengulangi tindakannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

Dalam persidangan, Ipda Triadi tidak menampik perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan lantaran menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari. (Hr-www.harianindo.com)