Jakarta – Lantaran terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat secara tidak hormat oleh pemerintah. Jumlah tersebut merupakan 88 persen dari total PNS yang terbukti terlibat tipikor dengan jumlah 2.357 pegawai.

“Batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan pada Selasa (13/08/2019).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN per 1 Agustus 2019, diketahui bahwa ribuan PNS tersebut berasal dari 98 instansi pusat dan 2.259 instansi daerah.

Berdasarkan penuturan Ridwan, angka PNS yang dipecat melalui Surat Keputusan tentang Penetapan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) masih akan berubah-ubah. Hal tersebut dikarenakan proses penyelesaian kasus yang masih berlangsung.

Selain itu, penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia dari pegawai yang terlibat tipikor juga menjadi alasan mengapa jumlah terakhir masih belum dapat ditentukan.

Untuk menyikapi hal tersebut, BKN dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyepakati sejumlah langkah yang harus ditempuh.

Pertama, Kemendagri akan melakukan kajian internal untuk menentukan sanksi apa yang dikenakan kepada PPK yang tak kunjung memproses PTDH.

Berikutnya, KemenPANRB membuat rekomendasi atas tindak lanjut sanksi kepada PPK yang bermasalah tersebut untuk diteruskan kepada Presiden. Sementara BKN akan melakukan fungsi pengawasan terhadap instansi pusat dan daerah terkait data PNS tipikor. (Elhas-www.harianindo.com)