Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Umum Suluh Kebangsaan, Mahfud MD. harus bisa memberikan penjelasan dan mengajukan laporan secara langsung kepad pihak kepolisian, terkait dalang atas pernyataannya mengenai kelompok radikal di Indonesia.

Penegasan ini dinyatakan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MU), Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (18/08).

“Pernyataan Mahfud MD bahwa ada pengusaha Arab membawa uang untuk membantu kelompok radikal di Indonesia bernada tuduhan dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Maka sebaiknya Mahfud MD menjelaskannya dan melaporkannya ke kepolisian,” ujar Din.

“Kalau tidak melaporkan maka itu sama dengan melempar isu atau menyebar fitnah yang berbahaya bagi kerukunan bangsa,” tambahnya.

Sebelumnya, saat di Gedung JS Luwansa Jakarta, Jumat (16/08), Mahfud mengklaim bahwa dirinya mendapat informasi penganut paham radikal akan masuk ke Indonesia dengan cara membangun pesantren radikal.

“Ada info masuk, sekarang ini di luar negeri itu sudah banyak penganut islam radikal yang ditangkap tapi mereka mau lari ke sini (Indonesia). Bawa uang mau mendukung pesantren, mendirikan pondok pesantren yang (ajarannya) berbeda,” kata Mahfud. (Hr-www.harianindo.com)