Jakarta – Seorang pengamat ekonomi politik memandang bahwa perombakan lima direksi BUMN yang semula dilarang Presiden Joko Widodo tetap akan dilaksanakan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Ichsanuddin Noorsy memandang hal ini sebagai sinyalemen bahwa posisi Jokowi tidak lebih kuat dibanding Rini.

“Rini merasa posisinya lebih kuat secara aspek otoritas legal dibanding Jokowi,” ujar Ichsanuddin Noorsy pada Jumat, (23/08/2019).

Noorsy memandang bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah dasar di balik kekuatan Rini. Secara spesifik, Bab II Pasal 15 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Menteri BUMN berhak mengangkat dan memberhentikan direksi BUMN.

Tak hanya lembar negara tersebut, Noorsy menilai bahwa Jokowi masih tidak tegas dalam menghadapi Menteri Rini. Karena tanggapan dari Jokowi hanya dilakukan melalui tuturan lisan yang disampaikan secara tidak langsung.

“Pelarangan Jokowi hanya sebatas lisan. Itu pun melalui orang lain. Inilah kelemahan Jokowi,” ungkap Noorsy.

Meskipun seyogianya Presiden memiliki otoritas dalam mengatur menteri-menterinya, namun dalam praktiknya Noorsy mengatakan bahwa yang terjadi justru tidak demikian.

“Salah satu indikasinya, Jokowi tidak menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo 2 DPR untuk memecat Rini,” kata Noorsy.

Dikabarkan sebelumnya bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sejumlah BUMN akan mengalami perombakan direksi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) adalah perusahaan negara yang akan mengalami perubahan pimpinan pada rapat yang akan diselengarakan dari 28 Agustus hingga 2 September 2019. (Elhas-www.harianindo.com)