Jakarta – Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melayangkan panggilan pemrakarsa instalasi gabion yang baru-baru ini dipasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pemanggilan itu lantaran diduga instalasi tersebut menggunakan terumbu karang sebagai elemen pelengkap hiasan.

“Saya minta Direktur Konservasi dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk panggil pemrakarsanya pada hari kerja,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya S. Poerwadi dalam pesan pendek, Ahad, 23 Agustus 2019.

Dalam pemanggilan itu, Brahmantya menyatakan bahwa KKP bakal memintai penjelasan pemrakarsa gabion. Ia memaparkan, konservasi terumbu karang diatur berdasarkan Undang-undang 27 Tahun 2007 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 35 undang-undang tersebut tertulis aturan bahwa orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.

Ada pelarangan pengambilan terumbu karang pula untuk masyarakat, apalagi menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem. Selain itu, masyarakat tidak boleh menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang membuat terumbu karang mati.

“Penjelasannya, pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya,” ungkap Brahmantya.

Sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya.

Adapun penambangan terumbu karang, ujar Brahmantya, adalah pengambilan dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, bunga karang, industri, dan kepentingan lainnya. Hal itu menyebabakan pada kawasan yang diambil akan terjadi penurunan pada tutupan terumbu karang sebesar 50 persen.

Sebelumnya, aktivis lingkungan hidup Riyanni Djangkaru melontarkan kritikan terkait langkah pemerintah DKI yang menggunakan terumbu karang dalam instalasi gabion Bundaran HI. Kritikan itu awalnya dilontarkannya melalui akun Instagram pribadinya, @r_djangkaru.
Riyanni membeberkan, ia dan kawannya menyempatkan diri melihat gabion tersebut. Di lokasi, Riyanni menemukan, beragam jenis karang mati ditumpuk lalu dipasang tumbuhan di atasnya. Terumbu karang ditumpuk dalam gabion dan di bagian bawah sekitar instalasi.

Menurut dia, 75 persen tumpukan batu yang terlihat adalah terumbu karang mati. Dia menemukan karang otak dan jenis karang lainnya. “Pas saya mendekat kelihatan memang sebagain besar pola-pola skeleton (cangkang) karang itu terlihat cukup jelas,” ungkap dia. “Sayangnya kelihatannya memang terumbu karang.”

Merespon hal tersebut, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menghubungi Riyanni Djangkaru terkait terumbu karang di instalasi gabion Bundaran HI ini. Seperti diketahui, pembuatan Isxtalasi Gabion atau Bronjong menelan biaya Rp 150 juta. Instalasi bronjong tersebut menjadi pengganti Instalasi Getih Getah yang telah dirobohkan pada 17 Juli lalu. (Hr-www.harianindo.com)