Jakarta – Rencana pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur memantik berbagai respon dari sejumlah pihak. Kali ini, Juru Bicara Partai Gerindra turut berkomentar.

Kawendra Lukistian memandang bahwa rencana pemindahan ibu kota yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan sejumlah peraturan terkait ibu kota.

Diketahui bahwa dua aturan tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta dan UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.

Baca Juga: Meme Lucu Menohok Nasib Jakarta Usai Ibu Kota Dipindah

Atas dasar itulah, Kawendra mengatakan bahwa Jokowi telah melanggar dua undang-undang tersebut karena telah mengumumkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai lokasi ibu kota baru.

“Artinya dengan diumumkannya Ibu Kota baru di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara hari ini oleh Presiden, jelas presiden tidak mengikuti prosedur konstitusi,” kata Kawendra melalui akun Instagram-nya pada Senin (26/08/2019).

Atas dasar itulah, Kawendra meminta kepada para anggota DPR RI untuk memanfaatkan hak interpelasi atas kebijakan Jokowi tersebut. Ia menilai Jokowi telah menabrak prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Beginilah resiko punya presiden kurang baca, aturan ditabrak seenak udelnya. Silahkan teman-teman di DPR-RI gunakan hak interpelasi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden RI,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)