Palangka Raya – Dosen Universitas Negeri Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah berinisial PS diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa yang berada di kampus tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dimintai penjelasan di Palangka Raya, Selasa (27/08), menjelaskan bahwa pihaknya mengaku sudah menerima laporan aduan masyarakat (Dumas) dan akan ditindaklanjuti menjadi laporan polisi (LP).

“Saat ini sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” ujar Hendra.

Selanjutnya, untuk penyidik juga sudah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut serta memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan saksi dalam perkara pelecehan seksual tersebut.

Dalam perkara ini pihak kepolisian juga akan terus mengusut kasus tersebut hingga menemukan titik terang dan menyelidiki dan mencari barang bukti serta akan memanggil dosen yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Di lain pihak, Rektor UPR Andrie Elia Embang saat dihubungi, bahwa pihaknya mengungkapkan bahwa tidak berani terlalu jauh untuk buka suara terkait dengan permasalahan tersebut.

Namun dalam waktu dekat ini, pihak rektorat akan mengadakan konferensi pers serta akan memberikan penjelasan terkait permasalahan yang ia belum diketahui ceritanya secara rinci, yang mana kini mulai menjadi perbincangan di media sosial.

“Konferensi persnya akan dilaksanakan pada Jumat 30 Agustus 2019, karena saya saat ini masih ada urusan di luar kota,” ungkap Andrie Elia Embang.

Ditambahkan orang nomor satu di lingkup UPR tersebut, dalam waktu dekat ini juga pihaknya akan membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran dari permasalahan tersebut benar-benar dilakukan oleh oknum dosen kampus tersebut.

“Tim investigasi akan mencari tahu kebenaran permasalahan itu, kemudian semuanya akan diterangkan dalam jumpa pers yang sudah kami jadwalkan tersebut,” bebernya.

Damang Pahandut Kota Palangka Raya, Marcos Tuwan akan membantu dan mengawal atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UPR berinisial PS tersebut.

“Dalam kasus ini kami siap mengawal sampai ke pihak yang berwajib dan menuntaskan perkara ini hingga selesai atau P21 maupun secara hukum adat istiadat,” kata Marcos Tuwan.

Mascos memaparkan bahwa sudah dua minggu berjalan ini pihak korban melaporkan ke Polda Kalteng, namun belum ada perkembangannya secara signifikan dalam kasus yang dianggap cukup serius ini, dimana kasus ini sudah mempengaruhi mental hingga ke trauma psikologis korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

“Yang sudah melaporkan kasus ini ada enam orang mahasiswi, sedangkan yang belum melapor mungkin diduga ada puluhan atas perbuatan dosen itu,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa modus pelecehan seksual oleh oknum dosen yang kini menjabat sebagai Kepala Prodi Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di UPR ini, ketika para mahasiswi bertemu mengenai urusan studi, khususnya di ruangan kantor yang bersangkutan. (Hr-www.harianindo.com)