Jakarta – Sebentar lagi, Polri akan merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru untuk para pengendara motor dan pengemudi mobil. Tak hanya sebagai bukti lisensi untuk berkendara, namun Smart SIM terbaru akan dirancang sebagai kartu multifungsi.

Smart SIM rencananya akan dirilis pada tanggal 22 September mendatang. Tak hanya menjadi bukti identitas, Smart SIM juga memiliki sejumlah fitur baru yang nantinya akan membantu para pemegang SIM.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri. Menurutnya, Smart SIM jelas akan memiliki tampilan yang berbeda dengan SIM yang berlaku sekarang. Meski tampilannya lebih sederhana, akan tetapi fungsinya lebih banyak. Salah satunya adalah sebagai sarana pembayaran elektronik.

“Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada nama titik dua (:) Budi. Sekarang enggak, jadi langsung satu (titik) Budi,” ujar Refdi pada Selasa (03/09/2019).

Selain tampilan dan fungsi tambahan, Smart SIM nantinya juga akan mencantumkan informasi mengenai golongan darah pemilik SIM. Hal tersebut dimaksudkan agar apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dan membutuhkan donor darah, maka penanganan akan dapat dilakukan dengan cepat.

Smart SIM nantinya juga akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Fitur baru berikutnya adalah nomor registrasi yang memiliki masa berlaku seumur hidup. Fitur tersebut tidak dimaksudkan sebagai SIM-nya yang berlaku seumur hidup, akan tetapi nomor registrasi dapat digunakan sebagai acuan peningkatan status SIM.

“Sekarang misal SIM saya SIM A. Nanti bisa jadi SIM A umum kalau saya mengemudi angkutan umum. Tapi nomornya tetap,” kata Refdi. (Elhas-www.harianindo.com)