Jakarta – Joko Widodo, selaku Presiden RI memilki cara baru dalam hal penarikan pajak untuk perusahaan berbasis digital internasional, seperti Google, Amazon, hingga Facebook.

Sri Mulyani Indrawati , selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

“Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents,” kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (03/09/2019).

Menurut Sri Mulyani ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Mulanya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.

“Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik,” jelas dia.

“Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan bahwa Google cs dikukuhkan sebagai perusahaan yang bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN alias sebagai Significant Economic Presents.

“Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10%” ungkap Sri Mulyani. (NRY-www.harianindo.com)