Jakarta – Pro kontra kenaikan harga BPJS dari berbagai pihak tak membuat pemerintah membatalkan kenaikan harga BPJS. Kenaikan harga tersebut berlaku bagi kelas I, II, dan III per 1 Januari 2020 mendatang.

Puan Maharani, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan bahwa kebijakan kenaikan iuran BPJS bukan perkara negosiasi antara pemerintah dengan parlemen, namun pencarian solusi atas defisit keuangan yang dialami lembaga tersebut.

“Untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) walau ada kenaikan, negara tetap membayar. Untuk penyesuaian kelas I, II, III kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Masih ada waktu untuk data cleansing, dan hasil rapat dengan DPR kemarin,” jelas Puan di Istana Negara, Rabu (04/09/2019).

Puan menekankan bahwa selama lima tahun terakhir in, belum ada penyesuaian dan kajian ulang terhadap besaran tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurut Puan penyesuaian yang dilakukan saat ini sudah dianggap tepat.

“Tentu saja kemudian bagaimana Kemenkes dengan BPJS melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hasil review BPKP yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Hasil audit BPKP menjelaskan bahwa masih terdapat 10.654.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang masih bermasalah. (NRY-www.harianindo.com)