Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pedagang kaki lima di Tanah Abang kedaluwarsa. Berikut penjelasan Anies.

“Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jati Baru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu, Tapi, itu dikerjakan sementara,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (04/09/2019).

Menurut Anies, , hal yang menjadi permasalahan sudah tidak ada lagi. Pedagang sudah dipindah ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

“Kemudian, Pemprov DKI membangun skybridge. Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa,” ungkap Anies.

Menurut Anies, keputusan MA tidak ada pelarangan untuk berjualan di trotoar. Keputusan MA disebut hanya melarang pengaturan Jalan Jati Baru. “Tidak ada. Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan. Sementara yang berjualan sudah tidak lagi di jalan,” ucap Anies.

Anies tidak bisa melakukan tindakan apa pun untuk mematuhi putusan MA. “keputusan itu tidak berefek ke Jati Batu, karena keputusannya muncul ketika Jati Baru tidak lagi digunakan untuk berdagang,” ucap Anies.

Sebelumnya, kader PSI melayangkan gugatan terhadap Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 Ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak berdasar pada kekuatan hukum tetap. (Hr-www.harianindo.com)