Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyalahi Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018 tentang relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah.

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) memutuskan untuk melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak Apjatel memperkirakan bahwa Dinas Bina Marga telah memotong sejumlah kabel serat optik selama melakukan revitalisasi trotoar.

Angga Arief, selaku Ketua Apjatel menyatakan bahwa pemotongan dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan pihaknya selaku asosiasi yang membawahi berbagai operator penyedia layanan internet. Menurut Angga, berdasarkan aturan tersebut pihaknya seharusnya diberitahukan mengenai adanya rencana pembongkaran trotoar.

“Sesuai prosedur Perda, pemberitahuan selambat-lambatnya satu tahun sebelum penindakan. Lah ini baru Agustus (diberitahu),” ujar Angga di Kawasan Cikini, Jumat (6/9/2019).

“Sebenarnya kita 1-2 bulan ini sudah bekerja untuk menurunkan, tapi karena ada 40 kabel, jadi enggak semudah itu,” jelasnya.

“Tidak ada pemutusan sepihak lagi dan saya juga bilang pada mereka di mana ketika sosialisasi kita diajak tapi ketika ada pemutusan kita tak pernah dapat pernytaan surat pemberitahuan resmi,” pungkasnya. (NRY-www.harianindo.com)