Jakarta – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis. Sobri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang direncanakan pada hari ini, Rabu 11 September 2019 pukul 10.00 WIB.

Sobri akan diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 yang dilayangkan oleh Supriyanto. Adapun perkara tersebut diklaim terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kejahatan berupa makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim Bantuan Hukum FPI telah mengambil tindakan terkait pemanggilan tersebut. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan bahwa Sobri tidak akan mangkir dari panggilan tersebut walau sedang berada di luar kota.

“Lagi di Aceh, baru akan pulang Jumat,” kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (10/09/2019).

Sugito pun meminta penyidik untuk mengagendakan ulang terkait pemanggilan terhadap kliennya itu. Sugito meberiakn kepastian bahwa Sobri bakal memenuhi panggilan kedua polisi.

“Betul-betul (akan minta penjadwalan ulang). (Tapi) Belum (disampaikan ke polisi). Ini kan baru pemanggilan pertama. Kalau nanti pemanggilan kedua, untuk waktu yang tepat kalau Ustaz Sobri ada di Jakarta,” ungkap Sugito.

Terkait materi pemeriksaannya sendiri, Sugito mengatakan belum mengetahui sepenuhnya. Sugito sendiri beranggapan bahwa panggilan terhadap Sobri itu tidak lazim.

“Itu makanya yang ingin kita pastikan. Kita belum tahu secara utuh. Kemungkinan bisa saat Pak Prabowo sampaikan kemenangan, atau bisa juga tidak,” ujar Sugito.

“Apa ini terkait isu politik yang lagi hangat soal Habib Rizieq ingin pulang tapi tidak bisa keluar karena tidak ada visanya dan tidak diperpanjang? Atau ini terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Apakah ini ada kaitannya dengan organisasi FPI secara keseluruhan?” sambung Sugito.

Sementara Munarman selaku kuasa hukum Sobri Lubis mengungkapkan bahwa laporan tersebut error in persona. Munarman menyatakan dengan tegas bahwa kliennya tidak berada di Kertanegara pada tanggal 17 April 2019.

“Pasal yang dituduhkan adalah pasal Makar yang di dalam surat panggilan disebut terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019. KH Shabri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019 tersebut, sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019,” jelas Munarman, Selasa (11/09/2019).

Sobri Lubis, ujar Munarman, merasa bingung dengan pemanggilan dari pihak kepolisian. Saat ini Sobri sendiri juga sedang berdakwah berkeliling Indonesia.

“Jadi sampai saat ini, KH Shabri Lubis bingung dengan panggilan tersebut. Saat ini beliau sedang safari dakwah keliling Indonesia, sampai hari Jumat nanti,” kata Munarman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menunggu kedatangan Sobri untuk dimintai penjelasan terkait dengan kasus tersebut.

“Kita tunggu saja dulu yang bersangkutan besok datang atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (10/09/2019).

Argo belum memastikan sikap penyidik apabila Sobri tidak memenuhi panggilan tersebut. Tetapi kemungkinan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk kedua kalinya.

“Kalau tidak datang (panggilan pertama) kita agendakan ulang. Untuk kapannya tergantung penyidik,” lanjut Argo.

Sementara menanggapi pernyataan Munarman yang merasa bingung terkait dengan laporan tersebut, Argo memberikan saran agar hal itu dinyatakan oleh Sobri ke penyidik dalam pemeriksaan pagi ini. Polisi memberi kesempatan kepada Sobri untuk menuangkan hal tersebut dalam pemeriksaan.

“Silakan saja disampaikan di pemeriksaan ya,” tegas Argo. (Hr-www.harianindo.com)