Jakarta – Meski kini menjadi serial kartun kegemaran publik Indonesia, Spongebob Squarepants rupanya menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bersama dengan 13 program televisi dan radio lainnya, program “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang ditayangkan oleh GTV mendapat teguran tertulis dari KPI.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pihaknya menilai ada sejumlah adegan di kartun Spongebob yang dirasa tak pantas lantaran mengandung unsur kekerasan.

“Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu,” kata Mulyo pada Minggu (15/09/2019).

Hal tersebut, lanjut Mulyo, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012. Mulyo menyebut acara tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Selain itu, Spongebob dianggap menyalahi aturan SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. Atas dasar itulah, KPI kemudian melayangkan teguran tertulis kepada GTV selaku penanggung jawab program.

“Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut,” ujar Mulyo. (Elhas-www.harianindo.com)