Jakarta – Terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djarot Saiful Hidayat mengaku bahwa dirinya sangat menyetujui rencana tersebut. Bagi politisi PDIP tersebut, tak lazim apabila ada pihak yang menentang rencana tersebut.

“Apabila UUD 1945 saja bisa diamandemen, sangat aneh bila UU KPK tak boleh diamandemen atau direvisi,” kata Djarot pada Minggu (15/09/2019).

Baca Juga: Ikut Aksi di Depan Gedung KPK, Remaja 16 Tahun Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu

Menurut Djarot, revisi UU KPK justru merupakan cara untuk memperkuat lembaga antirasuah yang dibentuk di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Sebagai lembaga ad hoc, KPK memiliki payung hukum yang usianya sudah mencapai 17 tahun.

“Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada prokontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi,” ujar Djarot di Sintang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (14/09/2019).

Berdasarkan keterangannya, revisi yang akan dilakukan oleh DPR bersifat terbatas. Aneh saja apabila ada pihak yang justru melarang UU KPK untuk disentuh oleh siapapun. Bagi Djarot, sudah semestinya UU yang berusia 17 tahun tersebut untuk direvisi.

“UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh,” terangnya. (Elhas-www.harianindo.com)