Jakarta – Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) melontarkan teguran terhadap 14 program televisi dan radio Indonesia.

Salah satu program televisi yang mendapatkan teguran adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayang di GTV pada tanggal 6 Agustus 2019.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan.

KPI menganggap bahwa program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Pemberian sanksi pada serial animasi asal Amerika karya Stephen Hillenburg ini sontak menjadi menjadi pusat perhatian warganet.

Bahkan tagar #SaveSpongeBob menempati daftar trending topic di twitter Indonesia sejak Minggu (15/09/2019). Hingga hari ini, Senin (16/09/2019), tagar tersebut telah digunakan lebih dari 16.000 kali dan bertengger pada urutan kedua trending topic Twitter Indonesia.

Dalam unggahannya, warganet melontarkan beragam protes terhadap teguran yang dilayangkan oleh KPI.

“Pak @KPI_Pusat yang terhormat, coba di evaluasi lagi itu acara sinetron yg ada di tv, itu lebih bermasalah lagi, adegan kelahi tiap hari, tawuran, balapan liar, pemalakan, cinta cintaan. Itu lebih parah daripada sebatas Spongebob,” tulis @ Nandagustiann. “@KPI_Pusat boikot sinetron tidak mendidik!!! Sepertinya KPI masa kecil kurang Bahagia seperti hal saya selalu menonton Spongebob sampai sekarang ga kenapa-kenapa tuh sekarang saya sudah kuliah masih menikmati Spongebob,” tulis akun lain @juanruanda1.

Banyak yang melontarkan komentar senada. Mereka mempertanyakan alasan KPI melayangkan teguran dan memberi sanksi film kartun sementara program lain yang dirasa lebih memberikan dampak buruk secara nyata, tidak menjadi masalah bagi KPI.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo memaparkan bahwa adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Mulyo mengharapkan bahwa pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas. (Hr-www.harianindo.com)