Jakarta- Sutradara Joko Anwar menganggap bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak lagi perlu dan bisa dipercaya lagi. Pandangan itu dinyatakan setelah KPI melayangkan peringatan terhadap stasiun televisi dan radio atas siaran, salah satunya adalah The Spongebob Squarepants Movie.

“Menurut saya kalau sampai ada satu lembaga yang bisa memberikan statement tayangan seperti Spongebob itu melanggar norma-norma, itu menurut saya lembaga tersebut tidak perlu dipercaya saat menilai apapun di dunia ini, karena enggak make sense (masuk akal),” ungkap Joko Anwar di kawasan Senayan, Senin (16/09).

Spongebob Squarepants merupakan salah satu animasi yang telah beberapa kali terkena dampak dari aturan KPI, mulai dari sensor di pakaian Sandy si tupai hingga kini dianggap melakukan tindakan kekerasan lantaran terdapat adegan memukul dengan kayu, menjatuhkan bola bowling ke kepala, dan memukulkan pot kaktus.

Selain Spongebob Squarepants, KPI juga menilai sejumlah tayangan lainnya seperti Ruqyah, Obsesi, Headline News, DJ Sore serta Fitri. KPI juga melayangkan surat teguran terhadap salah satu saluran televisi swasta lantaran menampilkan promo film Gundala yang menurut KPI mengandung kata kasar.

Joko Anwar mengungkapkan pandangannya tentang KPI tersebut bukan karena karyanya termasuk yang disoroti KPI. Ia beranggapan bahwa teguran tersebut malah menunjukkan pemerintah melalui lembaga tertentu menganggap masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang belum terberdayakan.

“Karena kalau masih ada lembaga yang mengatakan ini boleh ditonton, ini yang tidak boleh ditonton berarti masyarakat Indonesia masih dianggap sebagai masyarakat yang bodoh karena tidak bisa menilai apa yang patut untuk mereka, keluarga dan anak-anak tonton,” ucap Joko.

Menurutnya, masyarakat Indonesia mulai merasa gerah dan tak nyaman dengan adanya lembaga yang menentukan tayangan mereka.

“Jadi yang namanya KPI menurut saya keberadaannya sudah tidak harus ada di Indonesia. Bubarkan KPI,” kata Joko Anwar.

Terpisah, KPI menyatakan bahwa keputusan menegur diambil setelah mendapatkan bukti-bukti pelanggaran dan mengadakan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno tersebut dijadikan dasar untuk mengeluarkan teguran atau sanksi kepada saluran-saluran TV yang dinilai melanggar. (Hr-www.harianindo.com)