Jakarta – Agus Rahardjo, selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menegaskan bahwa mereka tidak mundur, melainkan mengembalikan mandat kepada presiden.

Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa atau tidak mengundurkan diri. Hal tersebut diperlihatkan Agus dengan melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, Senin (16/09/2019).

.
“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu. Buktinya hari ini saya masih melantik,” kata Agus usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/09/2019).

Agus menegaskan bahwa pimpinan KPK saat ini dalam posisi menunggu sikap Presiden Jokowi.

“Kita menunggu saja. Jadi enggak ada (mengundurkan diri),” katanya.

Menurut Agus, sempat ada undangan untuk bertemu Presiden Jokowi. Akan tetapi, pertemuan itu ditunda karena kesibukan Jokowi.

Di sisi lain, pimpinan KPK juga melayangkan surat kepada DPR. Dalam surat itu, Pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK. Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga meminta Presiden dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KPK. (NRY-www.harianindo.com)