Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) baru saja disahkan pada Selasa (17/09/2019). Salah satu yang diatur dalam revisi tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Pembentukan dewan tersebut berasal dari kesepakatan antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah selaku eksekutif. Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun,” kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi pada Senin (16/09/2019).

Dari keseluruhan anggota DPR RI, sebagian besar fraksi menyetujui adanya dewan tersebut. Sementara beberapa fraksi masih membutuhkan konsultasi.

Lebih lanjut, Taufiqulhadi memaparkan bahwa anggota Dewan Pengawas KPK harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain bukan berasal dari parpol, memiliki rekam jejak tanpa noda, dan berusia sekurang-kurangnya 55 tahun.

“Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK,” ujar Taufiqulhadi.

Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan menjadi lembaga yang berwenang sebagai pemberi izin penyadapan, penyusun kode etik pegawai KPK, dan pengawas kinerja pimpinan KPK. Akan tetapi, dewan tersebut tak berwenang untuk melaksanakan kebijakan yang notabene merupakan ranah pimpinan KPK.

Sebagai bagian dari pemerintah, KPK nantinya akan diawasi oleh DPR. Hal tersebut termasuk pula persetujuan anggaran lembaga antirasuah tersebut.

“Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut,” ujarnya. (Elhas-www.harianindo.com)