Jakarta – Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya disaksikan 102 orang anggota DPR.

“Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 289, dengan kehadiran seluruh fraksi. Rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam rapat paripurna tak ada satupun fraksi yang menolak. Rapat tersebut berlangsung selama 30 menit.

Edhy Prabowo, selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.

Edhy beranggapan bahwa Gerindra tak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.

“Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahankan,’ kata Edhy.

Di sisi lain, Erma Suryani Ranik, selaku anggota Fraksi Partai Demokrat menghimbau proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan. (NRY-www.harianindo.com)