Jakarta – DPR dan pemerintah seolah acuh dengan gelombang penolakan dari masyarakat terkait dengan revisis UU KPK. DPR tetap saja melakukan pengesahan terhadap revisi UU KPK walau penolakan digemakan dimana-mana.

Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri lantaran dinilai bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Kendati demikian, revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/09/2019).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan secara manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa 7 fraksi menerima dan menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan terkait Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum mengeluarkan pendapat.

Fahri lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan tersebut dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna menyatakan bahwa presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Setelah itu, Fahri kembali melontarkan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri lantaran dinilai bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah bersikap acuh dengan tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan. (Hr-www.harianindo.com)