Jakarta- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merasa kaget dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

“Kaget, kita prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan lembaga (KPK) itu,” ungkap Sekjen PKB Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/09).

Imam termasuk dalam kader terbaik dari partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.

Kendati demikian, kata Hasan, PKB tetap memakai praduga tidak bersalah dan akan segera melayangkan pemanggilan terhadap Imam untuk dimintai penjelasan.

“Kami juga akan melakukan tabayun mengklarifikasi ke yang bersangkutan, memberikan pendampingkan, advokasi yang diperlukan dari proses ini semua,” jelasnya.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Menteri asal PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.

Imam mendapatkan uang haram tersebut dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Hr-www.harianindo.com)