Jakarta ā€“ ICW (Indonesia Corruption Watch) berkeinginan agar masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Uji materi akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi.

“Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta.

ICW dan sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK.

Ramadhana menyatakan bahwa materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Ramadhana beranggapan bahwa uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan di balik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.

“Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK,” ucap dia.

“Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK,” ujar dia. (NRY-www.harianindo.com)